5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Imipas Buntut Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan di dalam lapas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat tersebut dinilai perlu dinonaktifkan sementara karena diduga berkaitan dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi saat ditemui di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Kelima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menjelaskan Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara serta fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
“Ini sementara kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.
Temuan Ombudsman Jadi Fokus Pemeriksaan
Penonaktifan lima pejabat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilibatkan dalam proses tersebut.
Rudi mengatakan pihaknya menindaklanjuti seluruh temuan Ombudsman. Sejumlah hal yang menjadi objek pemeriksaan di antaranya dugaan keberadaan minuman beralkohol serta berbagai fasilitas seperti ruangan yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, dan sejumlah barang lainnya.
“Semuanya itu menjadi objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.
Rudi mengaku turun langsung memimpin pemeriksaan lapangan. Tim mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Ombudsman.
Sejumlah area diperiksa, mulai dari rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.
Ada Barang di Dokumentasi Ombudsman yang Tak Ditemukan
Dalam pemeriksaan tersebut, Rudi menyebut tim menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi lapangan saat pemeriksaan Kemenimipas dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan itu menjadi salah satu fokus penyelidikan internal. Tim juga menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan ketika pemeriksaan dilakukan Kemenimipas.
“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujarnya.
Selain mengecek kondisi fisik lapas, tim pemeriksa juga menggali keterangan dari warga binaan. Sebanyak 52 warga binaan Lapas Cibinong telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap sekitar 50 pegawai untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.
Pelanggaran Ditemukan, Sanksi Menanti
Rudi menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenimipas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi dapat diberikan berdasarkan aturan mengenai kode etik, kode perilaku, maupun disiplin aparatur sipil negara.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi. (AD)
Foto: Istimewa








