Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong, Ditjenpas Investigasi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat tengah mendalami dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai dugaan pungutan tersebut setelah temuan itu disampaikan Ombudsman RI.

“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kita tindak lanjuti dan kita dalami,” kata Yudi di Cibinong, Kamis (24/9/2026), dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026).

Pendalaman dilakukan oleh tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat. Tim tersebut bekerja setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9).

Menurut Yudi, tim langsung bekerja sejak Rabu malam. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kondisi serta pelayanan terhadap warga binaan telah dimintai keterangan.

Tak hanya dugaan pungutan, pemeriksaan juga mencakup sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman. Di antaranya keberadaan bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di lingkungan lapas.

Yudi mengatakan seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi. Ditjenpas belum akan mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini,” ujarnya.

Ombudsman Ungkap Dugaan Pungutan

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap adanya informasi mengenai dugaan pungutan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Informasi itu, kata Syafrida, diperoleh dari seorang pengunjung yang mengaku suaminya merupakan warga binaan di salah satu blok Lapas Cibinong.

Menurut keterangan yang diterima Ombudsman, warga binaan tersebut disebut diminta membayar Rp150 ribu setiap pekan oleh kepala kamar.

“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000,” kata Syafrida.

Syafrida menegaskan pelayanan kepada warga binaan, termasuk fasilitas yang menjadi hak mereka, semestinya tidak dibebani pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan pungutan, Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi berbagai fasilitas.

Bangunan tersebut disebut memiliki ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan Ditjenpas untuk memastikan apakah seluruh fasilitas dan aktivitas di dalam kawasan Lapas Cibinong telah sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan. (AD)

Foto: Dok. Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup