KPK Dalami Kasus ATR/BPN, Dokumen SHGB Summarecon Disita Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menyelesaikan penggeledahan pada Jumat (18/9/2026). Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dianalisis untuk mendalami perkara.
“Sore ini, Jumat (18/9), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor Summarecon dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dokumen SHGB hingga Data Keuangan Disita
Budi menjelaskan barang bukti yang disita mencakup dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga mengamankan dokumen keuangan Summarecon serta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, perusahaan yang mengelola Summarecon Bogor.
Selain dokumen, KPK turut menyita barang bukti elektronik yang berhubungan dengan pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Barang-barang bukti tersebut dibawa penyidik untuk menjalani proses telaah dan analisis lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna membantu mengungkap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
Berawal dari OTT Dugaan Suap HGB di Bogor
Kasus tersebut mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka yang disebut KPK meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan dua pihak swasta bernama Erwin serta Muhammad Fakhry.
Keempat nama terakhir disebut dalam keterangan perkara sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kementerian ATR/BPN
Sebelumnya, pada 17 September 2026, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ruangan yang digeledah antara lain ruang kerja Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Penyidik turut menggeledah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, KPK menegaskan penggeledahan tidak dilakukan di ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyidik KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. (AD)
Foto: Dok. KPK






