Kabar Baik PPPK! Rp23 T Disiapkan untuk Gaji dari APBN 2027
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas masih bersumber dari APBD.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Said menjelaskan, sebagian besar PPPK yang selama ini mendapatkan pembiayaan dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik yang bekerja di daerah.
Menurutnya, perubahan sumber pembiayaan tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji PPPK sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Dengan adanya alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027, Said meminta para PPPK tidak lagi mengkhawatirkan kebutuhan pembayaran gaji pada tahun depan.
“Banggar DPR memandang perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka,” ujarnya.
Said menilai PPPK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam sektor pendidikan di daerah. Karena itu, kepastian anggaran dinilai diperlukan agar para PPPK dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan.
Kesepakatan penganggaran tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut dari komunikasi antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait kepastian keberlanjutan pekerjaan mereka.
Dengan skema yang disepakati, pembiayaan gaji PPPK yang sebelumnya menjadi beban pemerintah daerah melalui APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” kata Said.
Di sisi lain, Said menyebut pengalihan pembiayaan tersebut dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Berkurangnya beban belanja rutin untuk membayar gaji PPPK dinilai dapat memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran ke berbagai agenda pembangunan lainnya.
“Ini juga menjadi angin segar bagi daerah agar tidak lagi dibayang-bayangi berbagai persoalan terkait kelangsungan PPPK ke depan,” tuturnya. (AD)
Foto: Istimewa








