Narkoba Beredar di Bekasi-Jakarta-Tangerang-Bogor Dibongkar, 12 Tersangka Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Bekasi, Jakarta, Tangerang hingga Bogor.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka berinisial T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF dan ADW. Salah satu tersangka berinisial T masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi melalui Satresnarkoba menyita berbagai jenis barang bukti. Di antaranya 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis serta 27.400 butir obat keras Daftar G.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan maupun distribusi barang terlarang tersebut.
Obat Keras Puluhan Ribu Butir
Dalam salah satu kasus, petugas menangkap MR dan K di wilayah Cikarang Utara. Dari penindakan tersebut, polisi menemukan sekitar 27 ribu butir obat keras yang masuk kategori Daftar G.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Babelan. Polisi mengamankan F dan M serta menyita sekitar 400 tablet yang diduga merupakan Tramadol.
Peredaran Ganja Lintas Daerah
Polisi juga mengungkap jaringan peredaran ganja yang melibatkan sejumlah wilayah.
Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata. Pengembangan kasus berlanjut ke Cipondoh, Tangerang, hingga polisi menangkap TR dan RI dengan barang bukti sekitar dua kilogram ganja.
Sementara itu, seorang tersangka berinisial T masih berstatus DPO dan terus diburu petugas.
Sabu Disembunyikan di Speaker Bluetooth
Dalam perkara lainnya, polisi menangkap I di kawasan Jababeka. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 29,11 gram sabu serta 7,82 gram tembakau sintetis.
Pengembangan kasus dilakukan hingga wilayah Setu dan Bogor. Polisi kembali menemukan sabu dengan berat netto 49,46 gram yang disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth.
Modus penyimpanan tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan narkotika agar tidak mudah terdeteksi.
Bongkar Dugaan Home Industry Tembakau Sintetis
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga membongkar aktivitas yang diduga sebagai tempat produksi tembakau sintetis atau home industry di wilayah Babelan.
Dua orang berinisial TMF dan ADW diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi menyita 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu serta 800 mililiter cairan sintetis.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah metode untuk mendistribusikan barang terlarang. Modus yang ditemukan antara lain transaksi secara cash on delivery (COD), pemasaran melalui media sosial, serta sistem mapping atau metode tempel.
Ribuan Warga Diklaim Terselamatkan
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 7.453 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta aturan pidana lain yang sesuai dengan konstruksi masing-masing perkara.
Polres Metro Bekasi menegaskan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus dilakukan. Polisi juga akan mengembangkan setiap kasus untuk membongkar mata rantai peredaran hingga ke tingkat pemasok.
Masyarakat turut diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. (AD)
Foto: Polres Metro Bekasi








