BPJPH Dorong Daerah Percepat Sertifikasi Halal, Kontribusi Ekonomi Capai Rp6.400 Triliun

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat industri halal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, sektor halal saat ini tidak lagi sebatas persoalan keagamaan, tetapi telah berkembang menjadi salah satu penggerak perekonomian.

“Halal itu sekarang menjadi salah satu pendukung sebagai mesin pertumbuhan ekonomi,” kata Haikal saat menghadiri Sumut Halal Fest 2026 di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).

Menurut Haikal, ekosistem produk halal yang mencakup berbagai sektor, termasuk infrastruktur dan rantai pasok, memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Ia menyebut kontribusi ekosistem tersebut mencapai sekitar 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), atau setara dengan sekitar Rp6.400 triliun. Sektor makanan menjadi salah satu penyumbang terbesar.

Karena itu, Haikal menilai pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif dalam mempercepat sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026

BPJPH juga mengingatkan bahwa tahapan penting penerapan kewajiban sertifikasi halal akan berlangsung pada 18 Oktober 2026.

Kewajiban tersebut tidak hanya menyasar produk makanan. Sejumlah kategori lain seperti minuman, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, hingga tekstil juga masuk dalam ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.

Haikal menilai penerapan kewajiban tersebut sekaligus menjadi peluang untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.

“Halal menjadi primadona sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Di luar negeri pun halal sudah diberlakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan konsep halal seharusnya tidak dipandang hanya berkaitan dengan kelompok agama tertentu. Menurutnya, standar halal dapat menjadi bagian dari jaminan kualitas, transparansi, dan keamanan produk yang bersifat universal.

Percepat Layanan Sertifikasi Halal di Sumut

Dalam rangka mempercepat penerapan kewajiban halal di Sumatera Utara, BPJPH menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pendamping proses produk halal, serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membangun unit pelayanan teknis yang dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah.

Haikal mengatakan pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

“Kolaborasi itu membuat percepatan sertifikasi halal. Apalagi pembuatan sertifikasi dari pemerintah setempat ada program yang gratis dan tidak rumit dalam proses pembuatannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Sumatera Utara Ameriza M Moesa mengatakan Sumut Halal Fest 2026 menjadi bagian dari upaya memperluas ekosistem industri halal di daerah tersebut.

Menurutnya, kegiatan tersebut untuk pertama kalinya digelar melalui kolaborasi antara BI Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Tujuannya memperluas ekosistem halal, baik makanan, minuman, fesyen maupun perbankan syariah,” kata Ameriza.

Sumut Halal Fest 2026 digelar pada 26-27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pengembangan ekosistem halal sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di Sumatera Utara. (AD)

Foto: Ilustrasi/AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup