KPK Ungkap OTT Rektorat Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menduga terdapat penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

“Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Budi menyayangkan dugaan praktik korupsi tersebut terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, institusi pendidikan semestinya tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan nilai integritas.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” ujarnya.

Dia menilai dugaan transaksi tersebut menjadi perhatian serius karena diduga terjadi sejak proses awal seseorang hendak memasuki perguruan tinggi.

Menurut Budi, praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan semangat mencetak generasi penerus bangsa.

“Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat, di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.

KPK kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara nantinya akan menentukan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup