Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pemeriksaan dilakukan pada Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8/2026), dikutip dari Antara.

Anang merinci, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari Badan Gizi Nasional, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan swasta hingga yayasan.

Salah satu saksi yakni IDMAKN yang merupakan tenaga ahli pada BGN. Kemudian MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat serta GW yang menjabat sebagai Staf Keuangan PT NGS.

Penyidik juga memeriksa sejumlah direktur perusahaan. Mereka masing-masing merupakan Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Selain itu, penyidik memanggil pihak yayasan dan swasta, yakni Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang disebut sebagai pihak swasta.

Pemeriksaan belasan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG pada periode 2025-2026.

7 Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta.

Ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Kemudian Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Kejagung masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG. Penyidikan juga terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan konstruksi perkara secara utuh. (AD)

Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup