Pemerintah Siapkan Perubahan Istilah Pemulung Jadi Pemilah Sampah
Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan profesi pemulung menjadi pemilah sampah. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memberikan pengakuan serta perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor persampahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan usulan perubahan nomenklatur tersebut telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal ‘pemulung’, minta diganti menjadi ‘pemilah sampah’,” kata Yassierli, Senin (10/8/2026).
Menurut Yassierli, perubahan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI). Dengan demikian, pekerjaan yang selama ini dikenal sebagai pemulung dapat memiliki pencatatan yang lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah juga tengah mendorong agar pekerja informal di sektor persampahan secara bertahap dapat masuk ke dalam sistem kerja yang lebih formal.
Jumhur menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, terutama sampah plastik. Dana yang dihimpun dari produsen nantinya diharapkan tidak hanya digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi para pekerjanya.
Dalam skema tersebut, pekerja persampahan yang selama ini bekerja secara informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih terstruktur melalui Producer Responsibility Organization (PRO).
Upaya tersebut dinilai penting mengingat pekerja di sektor persampahan menghadapi berbagai risiko keselamatan dan kecelakaan kerja. Aktivitas mereka, khususnya di kawasan pengelolaan sampah, memiliki potensi bahaya yang cukup tinggi.
Salah satu peristiwa terjadi pada Maret 2026 ketika sejumlah pekerja persampahan menjadi korban longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Sebagian pekerja yang menjadi korban diketahui telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah pun mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperluas kepada seluruh pekerja di sektor persampahan. Langkah tersebut termasuk menjangkau ribuan pemulung yang hingga kini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan perubahan nomenklatur sekaligus penguatan perlindungan sosial tersebut, pemerintah berharap profesi di sektor persampahan semakin mendapat pengakuan dan pekerjanya memperoleh hak serta perlindungan yang lebih memadai. (AD)
Foto: Istimewa







