OJK Perkuat Sinergi Antarlembaga untuk Berantas Judi Online, Libatkan AI dan Analitik Data

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam upaya memberantas praktik judi online. Sinergi tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi yang lebih intensif dengan berbagai instansi guna mempercepat identifikasi rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Dian, penguatan koordinasi tersebut telah memberikan dampak nyata terhadap percepatan penanganan rekening yang terindikasi terkait judi online.

“Kemajuan tersebut telah mempercepat proses identifikasi rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online dan mempercepat tindak lanjut yang diperlukan oleh lembaga jasa keuangan,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan interoperabilitas sistem antarinstansi dengan memanfaatkan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial (AI) untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan. Langkah tersebut juga dibarengi dengan penyempurnaan mekanisme pertukaran data yang tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan langkah tersebut, sinergi dan respons antarlembaga diharapkan menjadi semakin cepat, tepat, dan efektif,” ujarnya.

OJK menjelaskan, strategi pemberantasan judi online akan difokuskan pada peningkatan kemampuan deteksi dini terhadap rekening dan transaksi yang mencurigakan. Selain itu, pengawasan terhadap penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) juga akan terus diperkuat.

Di sisi lain, lembaga jasa keuangan didorong untuk meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku kejahatan digital.
OJK menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perjudian online maupun tindak kejahatan keuangan lainnya. Langkah tersebut dinilai penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.
Hingga Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan customer due diligence (CDD), enhanced due diligence (EDD), serta memblokir sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data dari Komdigi. OJK juga meminta perbankan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam perjudian online disertai pemeriksaan lanjutan melalui EDD.

Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024. Namun, pada 2025 nilainya turun menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai deposit juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

Sementara itu, pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp40,3 triliun dengan total nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa meski tren mulai menurun, praktik judi online masih menjadi ancaman serius yang memerlukan pengawasan dan kolaborasi berkelanjutan dari seluruh pihak. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup