OJK: Berantas Judi Online Tak Hanya Tekan Transaksi, Aliran Dana Harus Diputus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan keberhasilan pemberantasan judi online tidak hanya dinilai dari turunnya nilai transaksi atau perputaran dana, tetapi juga dari efektivitas seluruh pemangku kepentingan dalam mempersempit ruang gerak pelaku, memutus aliran dana, serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penurunan nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 menjadi sinyal positif atas upaya pemberantasan yang dilakukan secara terpadu oleh berbagai lembaga.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun atau turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut menjadi penurunan pertama sejak 2017.
“Penurunan ini menunjukkan bahwa sinergi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan pengawasan, pemblokiran akses, serta penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal telah memberikan hasil yang positif dan harus terus diperkuat,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Meski demikian, Dian mengingatkan bahwa besarnya nilai perputaran dana yang masih mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan ancaman judi online masih sangat serius.
“Namun demikian, angka perputaran dana yang masih sangat besar menunjukkan bahwa ancaman judi online masih perlu terus diwaspadai dan menjadi tantangan bersama,” ujarnya.
Menurut Dian, strategi paling penting dalam pemberantasan judi online adalah memutus aliran dana yang digunakan pelaku. Untuk itu, OJK memprioritaskan penguatan identifikasi dan penanganan rekening yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian, termasuk rekening nominee, rekening hasil jual beli, maupun rekening penampung hasil tindak kejahatan.
Selain memperkuat penerapan manajemen risiko, OJK juga meminta lembaga jasa keuangan mengoptimalkan penerapan customer due diligence (CDD), enhanced due diligence (EDD), serta pemantauan transaksi mencurigakan.
Di sisi lain, pemanfaatan teknologi terus didorong melalui penggunaan fraud detection system, transaction monitoring system, pengembangan parameter risiko terhadap kejahatan digital, hingga pelaksanaan cyber patrol untuk mendeteksi rekening yang terhubung dengan situs judi online.
Hingga Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan CDD dan EDD sekaligus memblokir sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tak hanya itu, OJK juga memperluas pengawasan dengan meminta perbankan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam perjudian online, disertai pemeriksaan lanjutan melalui EDD.
Dian menambahkan, keberhasilan pemberantasan judi online juga bergantung pada meningkatnya kesadaran masyarakat. Menurutnya, tidak sedikit rekening yang digunakan pelaku berasal dari individu yang meminjamkan atau menjual rekening tanpa memahami risiko hukum maupun risiko keuangan yang ditimbulkan.
“Oleh karena itu, penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi, edukasi, dan kesadaran masyarakat,” kata Dian.
Ia menegaskan OJK akan terus mendorong seluruh lembaga jasa keuangan meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen melalui edukasi publik agar masyarakat tidak mudah menyalahgunakan rekening pribadi, tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening, serta lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan keuangan yang berkaitan dengan judi online. (AD)
Foto: Istimewa







