MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Pembaruan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat kepastian hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut tidak lagi boleh dibebankan pada alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah dan DPR RI diberi waktu hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Kamis.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, program MBG maupun program serupa berupa penyediaan makanan bergizi tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, pembiayaannya harus dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan dalam APBN.
Menurut MK, penyesuaian tersebut baru diberlakukan mulai APBN 2028 karena proses penyusunan APBN dilakukan setiap tahun dan membutuhkan waktu untuk melakukan perubahan kebijakan anggaran secara menyeluruh.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
MK menilai perluasan makna tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan ketentuan alokasi minimal anggaran pendidikan atau mandatory spending sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi itu juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait penggunaan anggaran pendidikan.
Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap dinyatakan konstitusional, namun dengan syarat bahwa program MBG tidak lagi dibiayai melalui alokasi anggaran pendidikan. Putusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat konstitusi sekaligus memastikan hak warga negara atas pendidikan tetap terpenuhi melalui pengalokasian anggaran yang sesuai.(AD)
Foto: Antara







