BPJPH Minta Pelaku Usaha Percepat Sertifikasi Halal Jelang Penerapan Wajib Halal Oktober 2026
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk segera menuntaskan proses sertifikasi halal sebelum pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar dunia usaha siap menghadapi regulasi sekaligus mampu bersaing di tengah pesatnya perkembangan industri halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan waktu yang tersisa menuju implementasi kebijakan wajib halal harus dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, pelaku usaha tidak seharusnya lagi menunda proses sertifikasi karena hal tersebut akan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan dan daya saing usaha.
“Pelaku usaha harus segera mempersiapkan diri. Momentum yang ada saat ini perlu dimanfaatkan agar seluruh produk telah memenuhi ketentuan wajib halal ketika aturan mulai diberlakukan,” ujar Haikal dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Haikal menegaskan sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau regulasi. Lebih dari itu, sertifikasi halal telah berkembang menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat nilai tambah produk, memperluas akses pasar, hingga meningkatkan daya saing produk Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
Menurutnya, ekosistem halal telah menjadi salah satu kekuatan ekonomi yang terus tumbuh. Karena itu, pelaku usaha diharapkan memandang sertifikasi halal sebagai investasi bisnis yang mampu membuka peluang pasar lebih luas, bukan sebagai beban tambahan.
BPJPH juga menyoroti besarnya kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang tercantum dalam laporan resmi Kementerian Keuangan, sektor Halal Value Chain (HVC) menyumbang sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau setara Rp4.900 triliun pada triwulan III tahun 2025.
Capaian tersebut menunjukkan industri halal telah menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk terus mengembangkan pasar.
Di sisi lain, Haikal mengingatkan bahwa persaingan industri halal kini semakin kompetitif di tingkat global. Sejumlah negara telah menjadikan sektor halal sebagai salah satu penggerak utama perekonomian mereka, sehingga pelaku usaha Indonesia dituntut bergerak lebih cepat agar tidak tertinggal.
Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri halal dunia, didukung oleh jumlah penduduk muslim yang besar, kapasitas produksi yang luas, serta perkembangan ekosistem halal yang terus meningkat.
Karena itu, BPJPH mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi halal sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional menjelang implementasi wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026. (AD)
Foto: Ilustrasi/AI








