KPK Sambut Positif Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembentukan tim tersebut menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindaklanjuti proses hukum setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Kami melihat ini sebagai perkembangan yang positif karena Kejaksaan Agung bergerak cepat membentuk tim khusus yang di antaranya beranggotakan mantan insan KPK,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, kehadiran mantan pegawai KPK dalam tim penyidik menjadi nilai tambah karena mereka memiliki pengalaman serta kompetensi yang mumpuni dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Ia meyakini pengalaman tersebut dapat memperkuat proses penyidikan sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan transparan.
Meski demikian, KPK memastikan tetap memantau perkembangan penyidikan yang kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Lembaga antirasuah itu juga membuka ruang koordinasi apabila di kemudian hari ditemukan hambatan dalam proses penanganan perkara.
“KPK sejak awal telah menjalin komunikasi secara intensif, baik dengan Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Jika terdapat kendala dalam proses penyidikan, tentu dapat dicarikan solusi bersama,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.
Dua hari berselang, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada publik terkait langkah hukum yang dilakukan Polri. Sehari kemudian, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa pengunduran dirinya sebagai Jampidsus telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Di hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam pengembangan tiga perkara tersebut, termasuk Febrie Adriansyah, sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan penanganan kasus kepada Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk ketiga perkara tersebut. Dalam keterangannya, Kejagung menyebut Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan, meski status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri belum gugur.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim yang beranggotakan sembilan penyidik lintas bidang. Di antara mereka terdapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin dan Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, yang sebelumnya pernah bertugas di KPK. (AD)
Foto: Istimewa








