Tiga Kasus yang Seret Eks Jampidsus FA Resmi Disidik Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan tiga sprindik tersebut dilakukan setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri kepada Kejagung.

“Sejak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Tiga sprindik yang diterbitkan masing-masing bernomor 43, 44, dan 45.

Sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau.

Kemudian, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik atau blackout.

Sementara sprindik nomor 45 menyangkut dugaan korupsi terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025.

Kejagung Tetap Libatkan Penyidik Polri

Meski penanganan perkara telah beralih ke Kejagung, Anang memastikan proses penyidikan tetap dilakukan dengan berkoordinasi dan bersinergi bersama Polri.

Tim khusus Kejagung akan berkolaborasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI disebut akan ikut melakukan supervisi dan pengawasan terhadap jalannya penyidikan.

“Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Status Tersangka FA dan DR Akan Dipelajari

Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah FA, mantan Jampidsus, dan DR yang berasal dari pihak swasta.

Anang mengatakan penyidik Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas dan konstruksi perkara yang telah diterima sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kedua tersangka.

Namun, ia menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri tidak serta-merta gugur setelah perkara dialihkan ke Kejagung.

“Tidak gugur, yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” ucapnya.

Sebelumnya, Polri pada Sabtu (11/7/2026) mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara ke Kejagung.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam proses penegakan hukum. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup