Pedagang Online Bakal Kena Kewajiban PPN, Menkeu: Bukan Pajak Baru

Pemerintah memberi sinyal akan mulai menerapkan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai 1 Juli 2026. Meski demikian, kebijakan tersebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya menegaskan kewajiban PPN yang selama ini dinilai belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha daring dan pelaku usaha konvensional.

“Marketplace tidak dikenai pajak baru. Yang dilakukan adalah memastikan kewajiban PPN yang selama ini belum dipenuhi dapat diterapkan. Kemungkinan mulai Juli, namun akan kami pastikan kembali bersama Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Purbaya, Selasa (30/6/2026).

Purbaya menjelaskan, rencana tersebut muncul setelah pemerintah menerima banyak masukan dari pelaku usaha luring yang mengeluhkan adanya perbedaan perlakuan perpajakan. Menurutnya, para pedagang offline selama ini telah memenuhi kewajiban membayar PPN, sedangkan sebagian pelaku usaha di marketplace dinilai belum memiliki kewajiban yang sama.

Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara langsung di toko fisik.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah memastikan bahwa omzet pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan digabungkan dalam penghitungan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya wajib menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.

Menurut Inge, penggabungan omzet dapat dilakukan apabila identitas pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun identitas perpajakan yang digunakan, sama pada seluruh platform tempat penjual bertransaksi.

DJP juga memberikan fasilitas bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Penjual yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dikenakan pemotongan pajak.

Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh marketplace telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan seluruh penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. (AD)

Foto: Ilustrasi/AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup