OJK Resmi Atur Finfluencer, Penyampai Informasi Keuangan Kini Wajib Lebih Bertanggung Jawab
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau yang dikenal sebagai financial influencer (finfluencer). Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mulai menjadi pedoman bagi individu maupun pihak yang aktif menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada publik.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai langkah perlindungan konsumen sekaligus upaya mencegah potensi kerugian masyarakat akibat informasi keuangan yang tidak tepat atau disampaikan tanpa dasar yang memadai.
Menurut Agus, keberadaan finfluencer saat ini memiliki pengaruh yang semakin besar terhadap keputusan keuangan masyarakat. Karena itu, diperlukan standar perilaku yang jelas agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
“Aturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi sektor jasa keuangan sehingga kualitas informasi yang diterima masyarakat semakin baik dan mendukung peningkatan literasi keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Dalam regulasi tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memberikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
POJK 6/2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari standar perilaku dasar penyampai informasi, tata cara penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, hingga pemberian perintah tertulis dan pemutusan akses terhadap media elektronik apabila ditemukan pelanggaran.
OJK juga mengatur hubungan kerja sama antara finfluencer dan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran. Dalam skema tersebut, perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas materi dan informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, regulasi ini memberikan penegasan terkait aktivitas pemberian rekomendasi produk keuangan. Penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terhadap produk tertentu diwajibkan memiliki izin apabila aktivitas tersebut memang mensyaratkan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai contoh, finfluencer yang memberikan rekomendasi investasi di pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi apabila kegiatannya masuk dalam kategori yang diatur regulator.
Sementara itu, bagi pihak yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, OJK mewajibkan adanya sertifikasi kompetensi serta pemahaman yang memadai mengenai sektor jasa keuangan.
Melalui regulasi baru ini, OJK berharap ekosistem informasi keuangan di Indonesia menjadi lebih terpercaya, transparan, dan berintegritas, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak berdasarkan informasi yang valid dan bertanggung jawab. (AD)
Foto : Istimewa








