Jakarta Tetap Ibu Kota RI, MK Sebut Perpindahan ke IKN Belum Berlaku

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status ibu kota negara Indonesia masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 12 Mei 2026. Dalam putusan itu, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sekaligus menegaskan bahwa perpindahan ibu kota negara belum berlaku efektif tanpa adanya Keppres dari Presiden.

Putusan tersebut sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang sempat berkembang di ruang publik. Sejumlah narasi di media sosial sebelumnya menyebut putusan MK menjadi dasar penghentian pembangunan IKN. Namun, anggapan itu dinilai tidak tepat karena MK tidak pernah memerintahkan penghentian proyek pembangunan ibu kota baru tersebut.

Sebaliknya, MK menegaskan bahwa Keppres merupakan instrumen hukum final yang menentukan kapan perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dinyatakan berlaku secara resmi.

Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia Nicholas Martua Siagian menilai putusan tersebut justru memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta maupun tahapan pemindahan ibu kota negara.

“Secara administratif dan konstitusional, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden yang menetapkan perpindahan ke IKN,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Nicholas, keberlanjutan pembangunan IKN juga semakin terlihat dari arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komitmen itu tercermin dari kunjungan kerja Presiden ke kawasan IKN di Kalimantan Timur pada Januari 2026.

Dalam kunjungan tersebut, pemerintah menegaskan percepatan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif sebagai bagian dari target menjadikan IKN sebagai pusat politik nasional pada 2028.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang menempatkan pembangunan dan persiapan pemindahan fungsi ibu kota sebagai salah satu agenda strategis nasional.

Nicholas menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, Keppres memiliki peran penting sebagai keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Karena itu, penerbitan Keppres pemindahan ibu kota tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan, kelembagaan negara, aspek fiskal, ekonomi, hingga pelayanan publik.

“Keppres bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen yang menentukan perubahan status hukum ibu kota negara secara resmi,” katanya.

Ia menambahkan, tantangan pembangunan IKN ke depan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik seperti kantor pemerintahan, jalan, dan hunian aparatur sipil negara. Pemerintah juga perlu mempercepat reformasi regulasi, penyederhanaan perizinan, dan penguatan kepastian hukum guna menarik investasi swasta.

Menurutnya, keterlibatan investor domestik maupun global menjadi faktor penting agar pembangunan IKN tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Deregulasi, kepastian hukum, dan kemudahan berusaha menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan investor. Ketika investasi mulai bergerak, percepatan pembangunan IKN akan menemukan momentumnya,” tutup Nicholas. (AD)

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup