MK Ubah Aturan Pemilu, Parpol Tak Capai 30% Caleg Perempuan Siap-Siap Dicoret
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Lewat Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menetapkan bahwa setiap partai politik wajib memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam daftar bakal calon pada setiap daerah pemilihan.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan kuota perempuan tidak lagi sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi. Apabila partai politik gagal memenuhi ambang batas tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat maupun daerah diwajibkan menolak pendaftaran atau mencoret kepesertaan partai pada daerah pemilihan terkait.
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan bersangkutan,” demikian bunyi amar putusan MK, dikutip dari laman resmi lembaga tersebut, Selasa (26/5/2026).
Putusan ini sekaligus mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dinilai sebagai lex imperfecta, yakni aturan yang memuat kewajiban hukum tanpa disertai sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Perubahan penting tersebut bermula dari gugatan yang diajukan empat mahasiswa program studi Hukum Tata Negara asal Jawa Timur, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menilai lemahnya sanksi dalam aturan sebelumnya telah merugikan hak konstitusional pemilih sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu.
Tiga pemohon pertama mengaku mengalami kerugian langsung pada Pemilu 2024 karena harus memilih dari daftar partai politik yang tetap diloloskan meski tidak memenuhi kuota perempuan. Sementara pemohon keempat menyoroti potensi kerugian serupa pada pemilu mendatang jika aturan tersebut tidak diperbaiki.
MK juga menyoroti dampak nyata dari lemahnya penegakan aturan kuota perempuan, salah satunya pemborosan anggaran negara akibat sengketa pemilu. Dalam pertimbangannya, MK mencontohkan kasus Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan Gorontalo VI yang berujung pada perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah ditemukan partai politik yang tetap diloloskan meski melanggar syarat keterwakilan perempuan.
Pelaksanaan PSU tersebut disebut menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah untuk kebutuhan logistik dan honorarium petugas.
Selain persoalan anggaran, MK menilai absennya sanksi tegas turut memperkuat diskriminasi sistemik terhadap perempuan di ranah politik. Tanpa ancaman pembatalan pencalonan, kebijakan afirmasi dinilai hanya menjadi formalitas administratif yang tidak mampu menembus dominasi struktur patriarki di tubuh partai politik.
“Pasal 245 UU Pemilu yang berdiri tanpa sanksi tegas pada hakikatnya telah bermutasi menjadi instrumen diskriminasi sistemik,” demikian salah satu pertimbangan hukum MK.
Berdasarkan data Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023, pelanggaran terhadap kuota perempuan terjadi secara masif pada Pemilu 2024 di 84 daerah pemilihan DPR RI. Partai Kebangkitan Bangsa tercatat melanggar di 29 dapil, Partai Gerindra dan Partai Golkar masing-masing di 22 dapil, PDI Perjuangan di 26 dapil, serta Partai Demokrat di 24 dapil.
Di antara partai-partai besar, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tercatat memenuhi kuota perempuan secara penuh di seluruh daerah pemilihan.
MK menilai selama ini kepatuhan partai politik terhadap keterwakilan perempuan lebih banyak bergantung pada kemauan internal masing-masing partai, bukan pada adanya ancaman sanksi hukum yang mengikat.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK menegaskan perubahan makna Pasal 245 UU Pemilu sebagai bagian dari upaya menegakkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 terkait hak atas perlakuan khusus demi tercapainya keadilan gender.
Putusan ini bersifat erga omnes atau mengikat secara umum dan wajib diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada Pemilu 2029 dan menjadi pedoman tetap bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya. (AD)
Foto : Ilustrasi








