MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 soal Program Makan Bergizi Gratis
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan ketetapan perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, bersama para hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno Gedung I MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Terhadap permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026, Mahkamah telah menerima surat dari para pemohon mengenai pencabutan atau penarikan kembali permohonan,” ujar Suhartoyo, dikutip Rabu (13/5/2026).
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh lima pemohon, yakni ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin, dan Eka Nurhayati.
Suhartoyo menjelaskan, selain menerima surat pencabutan, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi langsung dalam persidangan. Para pemohon, kata dia, membenarkan keputusan untuk menarik kembali permohonan pengujian undang-undang tersebut.
Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 29 April 2026, Mahkamah menilai penarikan kembali permohonan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dikabulkan.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali para pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tegas Suhartoyo dalam amar ketetapannya.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.
Dengan dikabulkannya pencabutan ini, proses judicial review terhadap beleid APBN 2026 yang sempat menyoroti alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis resmi berakhir dan tidak dapat diajukan ulang oleh para pemohon yang sama. (AD)
Foto : Antara







