KPK Usul Ketua Parpol Dibatasi 2 Periode, Dinilai Kunci Tekan Biaya Politik dan Cegah Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola partai politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK dan memiliki dasar akademis.

“Salah satu temuannya, yakni terkait pembatasan masa jabatan ketua partai politik maksimal dua periode. Ini tentu memiliki basis akademis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah persoalan dalam sistem kaderisasi partai politik. Salah satunya adalah proses kaderisasi yang dinilai belum berjalan optimal, sehingga membuka celah praktik biaya politik atau mahar bagi kader yang ingin maju dalam kontestasi.

“Kami melihat ada kader yang berpindah partai, lalu dalam waktu singkat bisa langsung menjadi unggulan atau mendapat nomor urut atas. Dalam proses itu, kami mendapati adanya biaya yang harus dikeluarkan,” katanya.

Menurut Budi, kondisi tersebut berpotensi memicu praktik korupsi di kemudian hari. Biaya masuk politik yang tinggi mendorong kader untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan saat sudah menjabat.

“Entry cost yang mahal dalam proses politik ini bisa menciptakan efek domino terhadap terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” jelasnya.

Melalui kajian itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi partai agar lebih transparan dan berbasis merit. Pembatasan masa jabatan ketua umum dinilai menjadi salah satu langkah untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan sehat dan menekan praktik biaya politik.

“Dengan adanya rekomendasi ini, kami berharap biaya-biaya politik bisa ditekan dan sistem kaderisasi partai menjadi lebih baik,” pungkasnya. (AD)

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup