Program MBG Didorong Lebih Halal, Pemerintah Siapkan Panduan Khusus SPPG
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan pihaknya tengah menyusun panduan khusus guna mempermudah pengajuan sertifikasi halal bagi SPPG.
“Kami akan menyusun panduan khusus sertifikasi halal SPPG guna memudahkan proses pengajuan sertifikasi halal, sehingga percepatan ini dapat berjalan lebih terarah dan terukur,” kata Mamat dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah dapur MBG yang telah mengantongi sertifikat halal masih tergolong rendah. Dari total sekitar 26.000 SPPG yang ada, baru sekitar 4.000 yang telah tersertifikasi.
“Saat ini baru sekitar 4.000 SPPG yang telah bersertifikat halal dari total sekitar 26.000. Ini menjadi ruang kerja bersama yang harus kita percepat,” ujarnya.
Untuk mengejar target tersebut, BPJPH juga mendorong percepatan melalui pelatihan penyelia halal. Program ini melibatkan pimpinan dan perwakilan dari 40 Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH).
Menurut Mamat, keberadaan penyelia halal menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan sertifikasi.
“Kami berharap peran Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH dapat mengakselerasi sertifikasi halal SPPG melalui pelatihan penyelia halal. Tanpa ketersediaan penyelia halal, proses sertifikasi tidak dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Bina Jaminan Produk Halal BPJPH, Mohammad Farid Wadjdi, menegaskan bahwa percepatan pelatihan penyelia halal menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan program nasional, termasuk MBG.
“Pertemuan ini sangat penting, karena kita tidak hanya bicara pelatihan, tetapi bagaimana bersama-sama mempercepat ketersediaan penyelia halal, khususnya untuk mendukung program nasional,” kata Farid.
Ia menambahkan, kewajiban memiliki penyelia halal telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal wajib memiliki penyelia halal sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujarnya.
Farid juga menilai Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH memiliki peran strategis sebagai mitra BPJPH dalam memperkuat sumber daya manusia di sektor halal nasional.
“Ke depan, kita perlu meningkatkan jumlah pelatihan secara masif, mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas, serta memperkuat koordinasi agar tetap selaras dengan kebijakan nasional,” pungkasnya. (AD)
Foto : Antara







