Modus Lolos Kerja Tanpa Seleksi, Calo di Cikarang Gasak Jutaan dari Pelajar

Polsek Cikarang Pusat mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja yang menyasar pelajar dan mahasiswa di wilayah Kabupaten Bekasi. Pelaku menawarkan pekerjaan instan tanpa seleksi, namun berujung merugikan korban hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang diterima pada akhir April 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IJ alias I, warga Indramayu.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar Elia dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Menurut Elia, pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan pekerjaan di perusahaan kawasan industri Cikarang. Ia meyakinkan korban bisa langsung diterima bekerja tanpa proses seleksi.

“Pelaku menjanjikan korban bisa segera bekerja, namun mensyaratkan pembayaran sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” katanya.

Aksi penipuan tersebut berlangsung dalam periode Februari hingga April 2026 di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Lokasi yang berada di sekitar kawasan industri membuat modus pelaku tampak meyakinkan di mata korban.

Sejumlah korban, di antaranya NA, WN, dan AK, yang mayoritas merupakan pelajar dan mahasiswa, mengaku telah mentransfer uang antara Rp4 juta hingga Rp5,5 juta ke rekening maupun dompet digital milik pelaku.

Namun setelah uang dikirim, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada. Pelaku juga tidak bisa lagi dihubungi, hingga akhirnya korban menyadari telah tertipu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Elia.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak melalui prosedur resmi, terutama yang meminta pembayaran di awal.

“Masyarakat diminta tidak mudah tergiur janji pekerjaan instan tanpa proses seleksi yang jelas,” pungkasnya. (AD)

Foto: Dok. Polsek Cikarang Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup