Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Saya Tidak Melakukan Apa pun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kepada awak media, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Mantan CEO Gojek itu juga menegaskan bahwa ia selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas selama hidupnya.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” lanjutnya.

Dari dalam mobil tahanan, Nadiem menyampaikan pesan menyentuh untuk keluarga dan keempat anaknya yang masih balita.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucap Nadiem sambil melambaikan tangan.

 

Resmi Ditahan di Rutan Salemba

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis sore. Ia menyebut bahwa Nadiem selaku Mendikbudristek pada tahun 2020 telah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), meskipun proses pengadaan belum dimulai saat itu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Nurcahyo.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lima Orang Sudah Jadi Tersangka

Dengan penambahan Nadiem sebagai tersangka, total kini ada lima orang yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Keempat tersangka lain yang telah lebih dulu dijerat Kejaksaan Agung adalah:

JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.

BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

SW (Sri Wahyuningsih): Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Direktorat SD pada tahun anggaran tersebut.

MUL (Mulyatsyah): Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, sekaligus KPA di lingkungan Direktorat SMP pada tahun anggaran yang sama.

Kelima tersangka diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan perangkat TIK yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

 

 

 

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup