Bukan Cuma Lagu, Bunyi Kicau Burung di Kafe Juga Kena Royalti, LMKN: Ada Produsernya, Ada Haknya

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran rekaman suara burung di ruang publik komersial tetap wajib membayar royalti jika rekaman tersebut memiliki produser resmi.

“Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu,” ujar Komisioner LMKN Dedy Kurniadi usai pelantikan Komisioner LMKN periode 2025–2028 di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Fenomena penggunaan suara alam seperti kicau burung di kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan disebut Dedy sebagai respons sebagian pelaku usaha terhadap penarikan royalti musik. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya membayar royalti untuk mendukung kesejahteraan pencipta dan pemegang hak.

“Siapa masyarakat Indonesia yang tidak mau penciptanya sejahtera? Itu kuncinya,” tegasnya.

Dedy mengungkapkan, kesadaran membayar royalti di Indonesia masih rendah. Tahun ini, total royalti musik yang terkumpul hanya sekitar Rp75 miliar—jauh di bawah Malaysia yang mencapai Rp600 miliar, bahkan negara lain hingga Rp1 triliun. LMKN pun terus melakukan edukasi dan penegakan hukum untuk melindungi hak pencipta lagu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menegaskan bahwa semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial—termasuk restoran, kafe, pusat kebugaran, toko, hingga hotel—wajib membayar royalti, meskipun sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.

“Langganan pribadi tidak mencakup hak pemutaran untuk tujuan komersial,” jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko.

Ia menegaskan bahwa pembayaran royalti harus dilakukan melalui LMKN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

 

 

 

Foto: Alamy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup