Polisi Bekuk Pemalak Bermodus Prostitusi Online di Cikarang, Korban Diintimidasi dan Kehilangan Kunci Motor
BEKASI – Sebuah laporan cepat ke Call Center 110 Polres Metro Bekasi membongkar praktik pemalakan yang disertai intimidasi di sebuah kontrakan di Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/7/2025). Dua pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi online.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang pemuda berusia 25 tahun asal Jawa Timur, berinisial M.A.M., yang merasa menjadi korban pemerasan oleh dua orang tak dikenal. Ia dipaksa menyerahkan uang tunai Rp500 ribu dan sempat kehilangan kunci sepeda motornya dalam insiden yang berlangsung di Jalan Pangeran.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menjelaskan bahwa korban awalnya terlibat percakapan melalui aplikasi pesan dengan seorang perempuan berinisial R.F.L. (33). Perempuan tersebut diduga menawarkan jasa seksual secara daring. Namun, setelah kesepakatan awal, korban memilih membatalkan pertemuan karena merasa tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
“R.F.L. tetap menuntut pembayaran sebesar Rp300 ribu meski pertemuan dibatalkan. Ia bahkan menolak uang Rp50 ribu yang diberikan korban sebagai bentuk itikad baik,” ujar Mustofa dalam keterangan resminya Senin (7/7/2025).
Situasi semakin mencekam saat seorang pria berinisial K.P. alias D (30) datang ke lokasi dan meminta tambahan uang Rp200 ribu, mengklaim sebagai biaya sewa kamar dan parkir. Tak hanya itu, pelaku juga mengintimidasi korban dengan menendang pintu dan merampas kunci motor milik korban.
Petugas yang bergerak cepat ke tempat kejadian perkara berhasil menemukan korban dan segera mengamankan dua pelaku tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima buah kondom, uang tunai sebesar Rp387 ribu, serta dua bilah celurit yang diduga digunakan untuk mengintimidasi.
“Kami sudah amankan keduanya dan tengah melakukan pemeriksaan lanjutan di Polsek Cikarang Utara. Korban juga dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah Mustofa.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku premanisme dan kejahatan jalanan.
“Layanan Call Center 110 kami siagakan 24 jam. Ini adalah bagian dari komitmen Polri Presisi untuk hadir dan melindungi masyarakat secara cepat dan responsif,” ujarnya.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kriminal. Dunia digital yang tanpa batas, menurut Mustofa, tidak boleh menjadi ladang subur bagi praktik kejahatan.






