Bareskrim Polri Ancam Miskinkan Pelaku Oplos LPG Subsidi dengan TPPU
Laporan Berita
Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG subsidi, termasuk dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memiskinkan pelaku.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penerapan Undang-Undang Migas.
“Kami akan menerapkan Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku kejahatan ini,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, subsidi energi merupakan kebijakan negara untuk meringankan beban masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi, termasuk LPG, merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Sebagai langkah konkret, Bareskrim memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Upaya ini diperkuat dengan pembentukan satuan tugas (satgas) mulai dari tingkat polda hingga polres.
Dalam pengungkapan terbaru, aparat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 15 April 2026 dan langsung melakukan penyelidikan.
Penggerebekan dilakukan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari yang diduga menjadi lokasi praktik ilegal tersebut. Dari lokasi, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam kendaraan operasional.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan,” jelas Irhamni.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan kasus serupa dan menelusuri aliran keuntungan guna menjerat pelaku dengan pasal TPPU, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi. (AD)
Foto : Dok. Bareskrim Polri








