LHKPN Presiden dan 38 Menteri Belum Terbit, KPK: Masih Proses Verifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto untuk periodik pelaporan tahun 2025 saat ini masih dalam tahap verifikasi internal.
Penjelasan itu disampaikan KPK menanggapi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait belum munculnya LHKPN Presiden bersama 38 anggota Kabinet Merah Putih di laman resmi e-LHKPN KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses verifikasi masih berjalan di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Karena itu, dokumen tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat.
“Jika belum dipublikasikan, maka ini karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Budi, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, seluruh laporan kekayaan pejabat negara yang telah dinyatakan lengkap nantinya akan diumumkan secara terbuka melalui situs e-LHKPN agar dapat diakses publik.
“Kami mengajak masyarakat menunggu proses verifikasi di Direktorat PP LHKPN KPK. Setelah selesai dan dinyatakan lengkap, tentu akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa melihat secara terbuka aset maupun harta para penyelenggara negara,” ujarnya.
Sebelumnya, ICW mengirim surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK pada 6 Mei 2026. Surat itu berisi permintaan penjelasan mengenai belum tampilnya LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 milik Presiden Prabowo serta 38 anggota Kabinet Merah Putih di laman elhkpn.kpk.go.id.
ICW menilai keterbukaan data LHKPN penting sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara. (AD)
Foto : Antara







