BGN Ubah Skema Insentif SPPG MBG, Besaran Disesuaikan Jumlah Porsi
Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian mekanisme pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Besaran insentif kini disesuaikan dengan sejumlah faktor, mulai dari jumlah porsi yang dilayani, kapasitas dapur, hingga jumlah hari operasional masing-masing SPPG.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan mekanisme itu merupakan bagian dari upaya menyempurnakan tata kelola Program MBG. Menurutnya, pemberian insentif tidak lagi menggunakan pola pemerataan dengan besaran yang sama untuk setiap SPPG.
“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, melainkan lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas lebih efisien. Selain itu, juga ada asas keadilan di sini,” kata Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dia menjelaskan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran insentif. Dengan demikian, SPPG yang melayani penerima manfaat dalam jumlah berbeda dapat memperoleh insentif yang berbeda pula.
“Sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” ujarnya.
Sudaryono mengatakan dasar penghitungan jumlah porsi yang harus disiapkan setiap SPPG mengacu pada surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur di wilayahnya.
Jumlah porsi tersebut menjadi acuan bagi SPPG dalam menyiapkan makanan sekaligus memperoleh penggantian biaya operasional dan insentif.
“Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah,” jelasnya.
Kapasitas Dapur Jadi Pertimbangan
Selain mengatur mekanisme insentif, BGN juga melakukan penyempurnaan surat penetapan penerima manfaat dengan memperhatikan kapasitas masing-masing dapur.
Penyesuaian tersebut mencakup kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah layanan SPPG, baik peserta didik maupun kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau 3B.
Menurut Sudaryono, penataan penerima manfaat diperlukan agar jumlah penerima yang dilayani setiap dapur tetap sesuai dengan kemampuan kapasitasnya.
Dengan pengaturan tersebut, SPPG dengan kapasitas terbatas diharapkan tidak mengalami kelebihan beban akibat menerima terlalu banyak penerima manfaat. Sebaliknya, dapur dengan kapasitas lebih besar juga diharapkan dapat beroperasi secara optimal.
“Kami berharap tidak ada lagi rebutan penerima manfaat, tidak lagi ada dapur yang kecil kemudian overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya, dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” tutur Sudaryono.
BGN Minta Pengelola SPPG Patuhi Aturan
BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami perubahan mekanisme tersebut dan menjalankannya sesuai ketentuan.
Pihak yang dimaksud mencakup mitra dan yayasan, kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim yang bertugas di dapur MBG.
“Kami harap baik itu mitra dan yayasan, kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, dan semua tim dapur itu kemudian aware terhadap kebijakan ini dan mengikutinya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (AD)
Foto: Antara






