OJK Pastikan Dana Nasabah Aman di Tengah Isu Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak panik menyikapi informasi mengenai penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. OJK menegaskan dana masyarakat yang tersimpan di perbankan tetap aman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dana nasabah dilindungi ketentuan perbankan, termasuk aspek kerahasiaan serta jaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh LPS,” kata Dian dalam keterangan tertulis yang dikutip ANTARA, Selasa (25/8/2026).
Menurut Dian, OJK turut mengawasi penerapan prosedur pengamanan rekening nasabah. OJK juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menangani persoalan rekening tersebut.
Dia memahami munculnya perhatian publik terhadap kasus ini. Sebab, informasi yang berkaitan dengan rekening perbankan tidak hanya berpotensi memengaruhi satu bank, tetapi juga dapat berdampak terhadap persepsi masyarakat terhadap industri perbankan dan sistem keuangan secara luas.
Terlebih, isu yang berkaitan dengan reputasi dan keamanan dana dapat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran
Dian menjelaskan penundaan transaksi yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum merupakan bagian dari mekanisme perlindungan. Langkah tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan sebagai ancaman terhadap kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Penundaan transaksi juga bersifat sementara dan akan berakhir setelah proses penyelidikan selesai. Apabila dari proses tersebut tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana, akses terhadap rekening dapat dibuka kembali sesuai ketentuan.
“Dengan demikian, pemahaman terkait sistem yang bekerja untuk melindungi kepentingan semua pihak secara adil dan profesional tersebut pada prinsipnya merupakan bagian yang penting untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.
Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono menjadi sorotan setelah disebut mengalami pemblokiran ketika dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).
Rekening tersebut dikabarkan menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta. Dana itu disebut berasal dari uang pribadi serta donasi masyarakat yang akan digunakan untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian sejumlah kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai tindakan terhadap rekening tersebut berpotensi menghambat kebebasan menyampaikan pendapat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dana masyarakat di perbankan.
Namun, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan berbeda mengenai status rekening tersebut. Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan langkah tersebut dilakukan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam rangka penyelidikan terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8).
Budi menjelaskan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja. Selama proses tersebut, dana tetap berada di rekening pemilik dan tidak berpindah kepada pihak lain.
“Pelaksanaan penundaan rekening tersebut berlangsung selama lima hari kerja. Jumlah nominal rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik dan setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelasnya.
Selain UU TPPU, Budi menyebut mekanisme tersebut juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan penjelasan tersebut, OJK menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara penundaan transaksi dan pemblokiran rekening. OJK juga menegaskan bahwa mekanisme pengamanan rekening yang dilakukan sesuai ketentuan merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah sekaligus memastikan proses hukum berjalan. (AD)
Foto: Antara








