Oknum Syahbandar di Batam Terlibat Penyelundupan Liquid Vape Mengandung Obat Keras, Terungkap Jaringan Internasional

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap praktik penyelundupan ilegal liquid vape mengandung etomidate zat kimia berstatus obat keras yang melibatkan seorang oknum pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat, 4 Juli 2025, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa tersangka berinisial EMS, staf KSOP yang juga menjabat sebagai syahbandar, ditangkap setelah terungkap perannya membantu meloloskan 3.205 liquid vape ilegal dari Malaysia ke Batam.

“Ini bagian dari 26 kasus narkotika yang berhasil diungkap Polda Kepri selama sebulan terakhir. Peredaran liquid vape mengandung etomidate seperti ini sangat jarang, bahkan ini baru ketiga kalinya kami temukan sejak awal 2025,” kata Asep.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggowo Wicaksono, mengungkap bahwa EMS bukan satu-satunya tersangka. Ia ditangkap bersama lima pelaku lain dalam jaringan terorganisasi lintas negara. Dua di antaranya adalah warga negara Singapura, ZD dan MF, yang berperan sebagai kurir dan pengendali pengiriman dari Malaysia ke Indonesia.

Penelusuran kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka pertama berinisial MSI di wilayah Greenland, Teluk Kering, Batam, pada 29 Juni 2025. Dari pengakuan MSI, polisi kemudian membekuk dua pelaku lain, ADP dan YBS. Keduanya mengaku mendapatkan liquid vape dari seorang perempuan warga negara Singapura, ZD, yang tinggal di apartemen kawasan Lubuk Baja.

Dalam penggerebekan di apartemen ZD, penyidik menemukan 3.200 botol liquid vape dalam tas travel berwarna hitam. Berdasarkan keterangan ZD, barang itu diselundupkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center dengan bantuan EMS.

“ZD membayar total Rp20 juta untuk meloloskan barang: Rp15 juta untuk EMS, sisanya untuk perantara berinisial JS. Ini sudah ketiga kalinya ZD memasukkan barang ke Batam. Dua kali sebelumnya lolos, kali ini kami berhasil gagalkan,” ungkap Anggowo.

Dari hasil uji laboratorium, vape yang diloloskan EMS terbukti mengandung etomidate, zat psikoaktif yang masuk kategori obat keras dalam Undang-Undang Kesehatan. Tindakan EMS melanggar Pasal 345 dan/atau Pasal 347 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun.

“Motifnya jelas: tergiur uang. Tapi tindakan ini sangat berbahaya karena bisa merusak generasi muda dan menyalahgunakan kepercayaan sebagai aparat pelabuhan,” ujar Anggowo.

Pengungkapan kasus ini mempertegas kehadiran jaringan penyelundupan narkoba model baru di wilayah perbatasan, dengan modus camouflaging barang ilegal dalam bentuk produk lifestyle seperti vape. Polda Kepri memastikan akan terus menindak tegas praktik semacam ini dan menggandeng otoritas lintas sektor untuk memperketat pengawasan pelabuhan.

Sebelumnya pada Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri juga menggagalkan penyelundupan 170 liquid vape bermerek Richard Millie. Disusul pada 6 Juni dengan penggerebekan pabrik pembuat liquid vape ilegal di kawasan Harbour Bay.

“Kami pastikan upaya penyelundupan semacam ini akan terus kami kejar, baik yang melibatkan jalur laut, pelabuhan, maupun fasilitas transportasi lainnya,” kata Asep.

Penyelidikan terhadap jaringan ini masih berlangsung, dan Polda Kepri membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk oknum di lembaga lain.

 

 

 

 

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup