KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut, Termasuk Pejabat dan Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang bernilai ratusan miliar rupiah. Mereka terdiri dari tiga aparatur negara dan dua pihak swasta yang diduga bekerja sama mengatur proyek secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam (26/6/2025).
“Kelima tersangka berasal dari dua proyek berbeda yang dikelola Dinas PUPR Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut,” ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Sabtu kemarin, dikutip Minggu (29/6/2025).
Tersangka dari Pihak Pemerintah dan Swasta
Dari lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut, dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
• TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut
• RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)
Sementara dari proyek yang dijalankan oleh Satker PJN Wilayah I Sumut, KPK menetapkan:
• HEL, pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak pengadaan.
Dari sektor swasta, dua orang juga ikut dijerat:
• KIR, Direktur Utama PT DGN
• RAY, Direktur PT RN yang juga anak dari KIR
Menurut KPK, nilai total proyek yang dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar. Proyek tersebut mencakup pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai sekitar Rp157,8 miliar.
Skema Korupsi dan Suap
Dalam konstruksi kasus ini, Kepala Dinas PUPR TOP diduga memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk langsung PT DGN sebagai mitra kerja, tanpa mengikuti prosedur lelang yang sah. Selain itu, RES dan KIR mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek. Uang suap kemudian dikirimkan oleh KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening.
Di proyek Satker PJN Wilayah I Sumut, pejabat HEL juga diduga menerima suap senilai Rp120 juta dari KIR dan RAY untuk mengatur agar PT DGN dan PT RN menjadi pelaksana proyek.
“Perbuatan para tersangka ini merupakan bentuk kecurangan yang jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Asep.
Bukti dan Tindak Lanjut
Dalam OTT, penyidik menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa dari pembayaran suap proyek.
Atas perbuatannya, tersangka dari pihak swasta, KIR dan RAY, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara para pejabat pemerintah yaitu TOP, RES, dan HEL, dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B dari UU yang sama, juga dengan Pasal 55 KUHP sebagai pelengkap.
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama masa penyidikan.
Foto : Antara