Miris! 12 Persen Remaja Laki-laki di Jakarta Aktif Merokok, DPRD DKI Genjot Regulasi Kawasan Tanpa Rokok
Tingginya angka perokok di kalangan remaja laki-laki di Jakarta kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil survei Jalin Foundation tahun 2024, sebanyak 12 persen dari total 2.771 remaja laki-laki di Ibu Kota mengaku sebagai perokok aktif.
Temuan ini mengemuka dalam diskusi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta yang digelar di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (14/6/2025).
Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Rituatty Suhadi, mengungkapkan bahwa rata-rata usia mulai merokok di kalangan remaja tersebut adalah 13,2 tahun. Lebih mengkhawatirkan lagi, 24 persen dari mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen memakai rokok biasa atau elektrik, sementara tujuh persen mengonsumsi keduanya secara bersamaan.
“Angka ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari paparan rokok. Dukungan masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok juga tinggi, berdasarkan survei sejak 2010 yang mencatat 85-90 persen warga DKI setuju dengan regulasi tersebut,” ujar Dollaris.
Melihat tren ini, Koalisi Smoke Free Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD dalam mempercepat pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Ranperda tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2025 sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses finalisasi.
Perlu diketahui, pembahasan Ranperda KTR sempat mandek sejak 2015. Kini, DPRD DKI Jakarta kembali menghidupkan wacana tersebut dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) KTR.
Meski sebelumnya Jakarta telah memiliki sejumlah regulasi terkait larangan merokok di area publik melalui Perda No. 2 Tahun 2005 dan Pergub No. 88 Tahun 2010 serta Pergub No. 50 Tahun 2020, implementasinya dinilai belum maksimal. Aturan itu fokus pada larangan merokok di dalam gedung dan ruang tertutup tertentu.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga telah menetapkan larangan iklan rokok melalui Perda No. 9 Tahun 2014 serta Pergub No. 1 Tahun 2015 dan Pergub No. 100 Tahun 2021. Namun, dalam praktiknya, iklan terselubung rokok masih kerap ditemui di berbagai sudut kota.
Dengan pengesahan Ranperda KTR yang lebih komprehensif, diharapkan Jakarta dapat benar-benar menjadi kota yang ramah bagi kesehatan warganya, terutama generasi muda yang saat ini menjadi sasaran utama industri rokok.
Foto: dok/hello sehat