122 Advokat Baru Resmi Dilantik, Otto Hasibuan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Tanpa KKN
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) resmi mengangkat 122 advokat baru dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Pengangkatan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, dalam sebuah acara resmi yang digelar di Amartapura Hall A, The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Minggu (8/6/2025).
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa advokat yang dilantik kini memiliki kewenangan untuk berpraktik di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ini merupakan perubahan signifikan dibandingkan era sebelumnya, di mana advokat hanya dapat berpraktik di wilayah PT tempat mereka diangkat.
“Kalau zaman dulu namanya SK PT, ia hanya bisa berpraktik di wilayah PT di mana ia diangkat. Tapi sekarang ia diangkat untuk seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari Ketik.co.id, Senin (9/6/2025).
Otto juga menegaskan bahwa seluruh advokat yang dilantik telah mengikuti proses sesuai amanat Undang-Undang Advokat. Proses tersebut meliputi latar belakang pendidikan hukum, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta magang selama dua tahun di kantor advokat.
“Memang agak lama untuk menjadi seorang advokat dan tidak mudah karena harus magang selama dua tahun,” tambahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pengurus DPN dan DPC Peradi dari wilayah DIY dan Sragen, Jawa Tengah. Hadir pula perwakilan Young Lawyers Committee (YLC) dan pengurus serta anggota Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi.
Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Dr. Ariyanto, SH, CN, MH, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab acara, menyampaikan bahwa momen pengangkatan advokat merupakan tahapan penting dalam proses profesi hukum.
“Ini adalah momentum yang sangat ditunggu-tunggu oleh para calon advokat setelah melalui seluruh tahapan pendidikan, ujian, magang, hingga pengangkatan dan pengambilan sumpah,” ujarnya.
Ariyanto berharap para advokat baru dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab profesi dengan menjunjung tinggi integritas dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Dalam sesi pembekalan, Otto Hasibuan juga menyoroti pentingnya proses seleksi advokat yang bersih dan transparan. Ia menyebut bahwa Peradi secara konsisten menjaga kualitas dengan tidak memberi toleransi terhadap praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
“Berbanggalah karena telah lulus dan menjadi anggota Peradi dengan jerih payah sendiri. Peradi itu zero KKN,” tegas Otto.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula pelantikan pengurus PBH Peradi cabang Yogyakarta untuk masa jabatan 2025–2028. Pelantikan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Achiel Suyanto, SH, MH, MBA.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Peradi dalam membangun profesionalisme dan etika hukum di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi advokat sebagai pilar penegakan hukum yang independen dan bertanggung jawab.
Sumber Foto : krjogja.com