KJP Plus Terancam Dicabut Jika Siswa Diketahui Merokok, Gubernur DKI Tegaskan Aturan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik siswa bisa dicabut apabila siswa tersebut kedapatan merokok, baik di sekolah maupun di tempat umum. Pernyataan ini disampaikan Pramono di Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam upaya mencegah bertambahnya jumlah perokok anak di ibu kota.
“Ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok anak,” ujar Pramono dikutip dari Antara, Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terdapat aturan khusus yang mengatur pencabutan KJP Plus bagi siswa yang terbukti merokok. Sanksi ini, lanjutnya, akan berlaku bagi seluruh siswa yang melanggar, baik di lingkungan sekolah maupun di tempat umum. Ada 10 tatanan kawasan yang ditetapkan dalam kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, kawasan tanpa rokok (KTR) mencakup berbagai tempat, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, serta prasarana olahraga. Batas area KTR akan diberlakukan hingga pagar terluar.
Tak hanya itu, Pramono juga menyampaikan adanya aturan tambahan terkait zonasi penjualan rokok, dengan ketentuan jarak minimal 200 meter dari fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, dan area bermain anak.
“Cakupan Ranperda ini perlu diperluas dalam mengatur promosi rokok pada platform digital, termasuk penegakan sanksi administrasi digital,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa penegakan KTR di DKI Jakarta harus didukung oleh infrastruktur memadai, satuan tugas yang terlatih, serta kolaborasi antarlembaga.