Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Skincare Palsu “GlowGlowing”, Delapan Tersangka Diamankan
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran skincare palsu bermerek “GlowGlowing”. Delapan tersangka yang terlibat diamankan polisi di lokasi Jalan Kantor Ekspedisi JNE, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, para tersangka yakni SP pemilik usaha, ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP yang merupakan karyawan usaha ilegal tersebut.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.020 botol Facial Wash, 1.022 botol Toner, 1.015 botol Serum, 1.035 botol Krim Siang, 1.035 botol Krim Malam, 1.030 botol Gel Whitening, 20 dirijen bahan baku sabun, 2 dus bahan baku Bass Cream Putih, 5 kg Bass Jelly, dan 2 galon bahan baku air.
“Barang bukti tambahan yang disita termasuk botol kosong berbagai ukuran skincare, satu dus stiker, dua alat vakum, 23 paket return kosmetik, 6 unit ponsel berbagai merek, serta beberapa kardus berisi paket skincare palsu siap kirim,” ujar Mustofa Senin (26/5/2025).
Kronologi pengungkapan, kasus ini bermula dari laporan pemilik merek skincare GlowGlowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, melalui kuasanya, terkait keluhan pelanggan yang mengalami iritasi kulit usai menggunakan produk palsu yang dijual melalui Instagram @gloglowingofficial dan Tiktok @gloglowingofficial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia. Saat penggerebekan, pelaku sedang memproduksi skincare palsu dan menyiapkan ratusan paket untuk dikirimkan ke konsumen.
“Polisi juga menemukan bahwa para pelaku memasarkan produk palsu ini di Shopee melalui toko “PUSAT GLOWING STORE” dan di Lazada dengan nama “GLOW SOLUTION”,” jelas Mustofa.
Menurut hasil penyidikan, SP sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dengan 7 orang karyawan. Bahan baku dan kemasan diperoleh dari toko online Shopee, kemudian diproduksi di lokasi tersebut.
“Produk palsu ini dijual seharga Rp 50.000 Rp 100.000 per paket, setengah harga dari produk asli, dan mampu meraup omzet hingga Rp 1,2 miliar dalam dua tahun terakhir atau sekitar Rp 50 juta per bulan,” imbuh Mustofa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk perawatan kulit dan memastikan keasliannya agar tidak menjadi korban produk palsu yang berbahaya bagi kesehatan.
Penulis : Bulan Sabit