Lahan Sitaan Negara Disulap Jadi Sentra Pertanian Padi: Upaya Nyata Wujudkan Swasembada Pangan

Pemerintah terus mengoptimalkan aset negara untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Sebuah langkah konkret terlihat di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, di mana lahan seluas 33 hektare yang sebelumnya terkait kasus korupsi besar kini dialihfungsikan menjadi lahan pertanian padi. Lahan ini merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Pemanfaatan lahan ini resmi dimulai pada Kamis (22/5/2025) dalam seremoni penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog. Kolaborasi antar lembaga ini menjadi simbol sinergi dalam mewujudkan target swasembada pangan yang tengah digalakkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa pengelolaan lahan sitaan negara bukan hanya langkah hukum, tetapi juga strategi produktif dalam menjaga stabilitas pangan dan membantu petani.

“Pemanfaatan ini adalah upaya menjaga aset negara sambil memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan sektor pertanian. Hasil akhirnya nanti tanah ini akan dikembalikan ke negara, namun selama belum terjual, harus dimanfaatkan secara maksimal,” tegas Burhanuddin di Bekasi, Kamis (22/5/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa dunia saat ini tengah menghadapi krisis pangan, sehingga percepatan swasembada menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, penggunaan lahan-lahan negara yang sebelumnya mangkrak merupakan solusi nyata.

“Kami siap menyediakan alat pertanian seperti traktor dan lainnya. Semua produksi dalam negeri. Ini kebutuhan mendesak, menyangkut hajat hidup rakyat,” kata Amran.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan program ini. Pihaknya telah mendaftarkan kelompok tani di wilayah tersebut untuk mendapatkan kemudahan akses pupuk bersubsidi.

“Kami hadir sebagai unsur pendukung dalam menyediakan pupuk, pestisida, dan teknologi pertanian modern guna meningkatkan produktivitas para petani,” ujar Rahmad.

Pemanfaatan aset sitaan negara untuk pertanian ini dinilai sebagai model strategis yang dapat direplikasi di berbagai daerah, mengingat luasnya aset negara yang belum tergarap optimal.

Upaya ini sekaligus menunjukkan bahwa keberhasilan dalam memberantas korupsi dapat diikuti oleh manfaat nyata bagi rakyat, khususnya di sektor pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup