Kejaksaan Bongkar Korupsi Proyek Pusat Data Nasional, Libatkan Pejabat Tiga Periode Menteri Kominfo
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi mengungkap skandal korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berlangsung lintas periode, melibatkan pejabat dari tiga era kepemimpinan menteri berbeda. Nilai proyek yang disorot mencapai hampir Rp1 triliun.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa proyek PDNS bermasalah itu berlangsung sejak masa Menteri Rudiantara (2014–2019), berlanjut di bawah Johnny G Plate (2019–2023), dan terakhir dalam periode Budi Arie Setiadi (2023–2024).
“Pembangunan PDNS terbagi dalam tiga fase besar. Perencanaan awal dimulai pada masa Rudiantara, pelaksanaan teknis dilakukan saat Johnny Plate menjabat, dan revisi perencanaan kembali digodok saat Budi Arie memimpin,” ungkap Safrianto dalam konferensi pers dikutip pada Kamis (22/5/2025).
Penyimpangan Proyek dan Modus Korupsi
Menurut hasil penyidikan yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, penyimpangan terdeteksi sejak awal pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Alih-alih membangun infrastruktur data nasional yang mandiri, proyek justru diserahkan ke pihak swasta. Tender diduga direkayasa, bahkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut-sebut disusun sesuai dengan spesifikasi perusahaan tertentu yang telah diatur untuk memenangkan lelang.
Setelah menang, perusahaan tersebut tidak melaksanakan proyek secara langsung, melainkan mensubkontrakkan ke pihak ketiga dan menggunakan perangkat yang tidak sesuai standar.
“Tujuannya jelas, untuk meraih keuntungan pribadi dan pembagian kickback,” ujar Bani.
Kerugian Negara dan Bukti yang Disita
Total anggaran proyek PDNS dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai Rp959,48 miliar. Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, kejaksaan menyita barang bukti signifikan: uang tunai Rp1,78 miliar, tiga unit kendaraan, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat tanah, puluhan perangkat elektronik, serta ratusan dokumen penting.
Lima Tersangka Ditahan
Dalam tahap awal penegakan hukum, kejaksaan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Kelima tersangka adalah:
• S.A.P. – Mantan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo (2016–2024)
•
• B.D.A. – Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo (2019–2023)
• N.Z. – Pejabat Pembuat Komitmen PDNS Kominfo (2020–2024)
• A.A. – Eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023)
• P.P.A. – Mantan Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021)
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Sampai saat ini, sebanyak 78 saksi dan empat orang ahli telah dimintai keterangan. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk kantor pusat Kominfo, perusahaan-perusahaan swasta terkait, dan rumah para tersangka di wilayah Jakarta, Bogor, serta Tangerang Selatan.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk institusi atau pejabat yang turut berperan dalam praktik korupsi ini,” tegas Bani Ginting.
Kejaksaan menekankan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan demi mengembalikan kerugian negara serta memperkuat sistem pemerintahan digital yang bersih di Indonesia.