Operasi Besar Imigrasi Bekasi: 27 WNA Terjaring, Ada yang Overstay Lebih dari 3 Tahun

Operasi pengawasan keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sukses menjaring 27 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal. Razia berlangsung intensif di tujuh lokasi berbeda di wilayah Bekasi dari 23 April hingga 11 Mei 2025.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, mengungkapkan bahwa para WNA yang terjaring berasal dari Nigeria, Kamerun, Pakistan, Suriah, Aljazair, hingga Tiongkok.

“Delapan warga dari Nigeria, dua dari Kamerun, sepuluh dari Pakistan, tiga dari Suriah, satu dari Aljazair, dan tiga dari Tiongkok,” ungkap Iman dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (21/5/2025).

Modus Pelanggaran: Sponsor Fiktif hingga Aktivitas Ilegal

Iman memaparkan, dari hasil pemeriksaan awal, 15 WNA diketahui melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diduga memberikan keterangan tidak benar demi mendapatkan izin tinggal, sebagian besar mengklaim sebagai investor.

“Sebanyak 14 orang menggunakan izin tinggal terbatas investor, dan satu orang mengantongi izin tinggal tetap. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan penjamin atau sponsor mereka terindikasi fiktif,” terang Iman.

Sementara itu, 10 WNA lainnya melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sehingga dianggap melanggar Pasal 122 UU yang sama.

Overstay Mencengangkan: Lebih dari 1.000 Hari

Dua WNA asal Nigeria berinisial CO dan AJK bahkan diketahui telah overstay dalam kurun waktu mencengangkan. CO tinggal melebihi izin sejak 6 Mei 2021 atau selama 1.110 hari, sementara AJK tercatat tinggal ilegal selama 1.368 hari.

Langkah Tegas: Proses Hukum dan Deportasi

Sebagai langkah penegakan hukum, para pelanggar Pasal 122 akan diproses melalui penyidikan tindak pidana keimigrasian (projustisia). Sedangkan WNA yang overstay akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan kedaulatan negara,” tegas Iman.

Operasi ini menjadi bukti komitmen kuat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap orang asing, khususnya di wilayah Bekasi yang terus berkembang sebagai kawasan urban dan bisnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup