Imbas Kasus Penyadapan, Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari KSP
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Selain memberhentikan Listyo, Presiden juga menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Langkah ini menyusul penetapan Listyo sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, Prasetyo sempat menyampaikan bahwa Keppres pemberhentian Listyo masih dalam proses.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11).
Dalam perkembangan selanjutnya, Prasetyo memastikan keputusan Presiden tersebut telah ditandatangani.
Listyo Sigit sebelumnya dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Dia menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.
Pengangkatan Listyo sebagai Kepala KSP ditetapkan melalui Keppres Nomor 105/P Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.
Sementara itu, kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo masih ditangani Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat dan tokoh lainnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (AD)
Foto: Istimewa






