Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Mantan Kapolri Listyo Sigit Disebut Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dalam mekanisme penyadapan di lingkungan kepolisian.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lainnya.
Bareskrim mengungkapkan, penyidikan dilakukan setelah menerima laporan polisi. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta beberapa perangkat penyimpanan data.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Polri menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan melalui Bareskrim dan Divisi Propam. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional dan proporsional.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyadapan nomor telepon Presiden Republik Indonesia. (AD)
Foto: Dok. Presidentri.go.id





