Kasus Penyadapan Presiden, Istana Akui Belum Ketahui Aktor di Baliknya

Istana Kepresidenan mengaku belum mengetahui secara terperinci pihak yang diduga menjadi dalang di balik kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” kata Prasetyo.

Menurut dia, dugaan penyadapan tersebut menjadi persoalan serius karena tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.

Prasetyo mengaku pemerintah masih mempertanyakan tujuan di balik aktivitas penyadapan tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa penjelasan secara menyeluruh harus menunggu hasil penyidikan kepolisian.

“Ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita juga bertanya-tanya, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan,” ujarnya.

Dia menilai tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap komunikasi pimpinan negara merupakan persoalan yang tidak bisa dianggap sepele.

Prasetyo mengingatkan, komunikasi Presiden dan pejabat negara memuat berbagai informasi sensitif yang apabila disalahgunakan berpotensi membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa.

Terkait penanganan perkara tersebut, Prasetyo menyebut Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Presiden juga meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap motif, pihak yang berada di balik dugaan penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup