Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril Temukan Indikasi Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Yusril menyebut, dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, mulai ditemukan indikasi bahwa perkara tersebut tidak sekadar berkaitan dengan tindak pidana penyadapan, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindakan makar.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Menurut Yusril, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Namun, setelah perkara dikembangkan lebih lanjut, penyidik mulai mendalami kemungkinan adanya motif dan tujuan lain di balik aktivitas penyadapan tersebut.

“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191 dan 193 KUHP,” kata Yusril.

Dia menjelaskan, pendalaman diperlukan untuk mengetahui tujuan penyadapan, termasuk kemungkinan adanya upaya yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.

Yusril menegaskan, indikasi makar yang dimaksud bukan semata-mata berkaitan dengan rencana pembunuhan terhadap Presiden. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril menekankan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Motif dan tujuan sebenarnya dari dugaan penyadapan tersebut belum dapat disimpulkan secara final.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Praktik dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap motif, tujuan, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain di balik aktivitas penyadapan tersebut. (AD)

Foto : Dok. Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup