Buntut Temuan Hunian Mewah, Kalapas Cibinong Dicopot dan Dipecat dari ASN
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi terhadap 17 pegawai terkait temuan hunian berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari jumlah tersebut, satu pegawai diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN).
Pegawai yang diberhentikan tersebut merupakan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Selain Wisnu, Kemenimipas juga menjatuhkan sanksi terhadap Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid, serta sejumlah pegawai lainnya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat lama maupun pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kalapas Cibinong.
“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi saat dikonfirmasi seusai konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Senin (5/10/2026).
Rudi memastikan Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dikenai hukuman disiplin. Sanksi yang dijatuhkan terhadap Wisnu berupa pemberhentian dari jabatan sekaligus statusnya sebagai ASN.
“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” tegasnya.
Ada Penyalahgunaan Wewenang
Rudi menjelaskan pemberian sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan internal Kemenimipas setelah mencuatnya temuan terkait hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Dalam pemeriksaan, tim inspektorat menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), hingga pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).
“Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin,” ujar Rudi.
Dari 17 pegawai tersebut, satu orang dijatuhi sanksi pemberhentian. Kemudian, lima pegawai dikenai hukuman disiplin berat dan 11 pegawai lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang.
“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” katanya.
Mengacu Aturan Disiplin PNS
Rudi mengatakan seluruh sanksi diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Salah satu dasar yang digunakan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Kemenimipas mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Rudi, penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemeriksaan terhadap persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (AD)
Foto: Antara








