10 ‘Apartemen’ di Lapas Cibinong Dirobohkan Pakai Alat Berat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pembongkaran dipimpin langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada Rabu (30/9/2026). Proses pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat.
Mashudi memastikan seluruh bangunan yang menjadi objek pembongkaran ditargetkan rampung pada hari yang sama.
“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi di sela-sela proses pembongkaran.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas menyepakati langkah tersebut saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Sebelum bangunan dirobohkan, Kemenimipas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap seluruh objek yang menjadi perhatian.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan bangunan beserta fasilitas di dalamnya telah didokumentasikan dan diinventarisasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Tak Tercatat sebagai BMN
Rudi mengungkapkan pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Bangunan disebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi.
Selain persoalan status aset, tim pemeriksa menemukan lokasi bangunan berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Kemenimipas hingga kini masih menelusuri asal-usul pembangunan serta pemanfaatan bangunan tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang pernah menempati fasilitas tersebut dan pihak yang diduga membiarkan keberadaannya.
Berawal dari Temuan Ombudsman
Pemeriksaan terhadap fasilitas di Lapas Cibinong dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Selain bangunan yang disebut sebagai “apartemen”, tim Kemenimipas turut memeriksa fasilitas lain di kompleks lapas. Di antaranya tempat kebugaran serta sebuah ruangan yang disebut dipersiapkan sebagai simulator golf.
Rudi mengatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk mengetahui asal-usul serta proses pengadaan berbagai fasilitas tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, Kemenimipas juga mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Meski demikian, Kemenimipas belum mengungkap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Rudi mengatakan tim masih melakukan analisis terhadap keterangan para pihak, dokumen, serta bukti lainnya sebelum menetapkan kesimpulan akhir pemeriksaan.
Ombudsman Minta Dirobohkan
Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pembongkaran tersebut merupakan salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) setelah pihaknya melakukan inspeksi.
Langkah pembongkaran 10 unit bangunan tersebut kini dilakukan Kemenimipas sebagai tindak lanjut atas temuan dan proses pemeriksaan yang berlangsung. (AD)
Foto: Antara






