Bangunan ‘Apartemen’ Lapas Cibinong Sepakat Dibongkar, Barang Bukti Wajib Diamankan
Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyepakati pembongkaran bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kesepakatan tersebut muncul dalam kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026). Bangunan itu sebelumnya menjadi salah satu temuan Ombudsman RI saat melakukan pemeriksaan di lapas tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan bangunan dan fasilitas di dalamnya telah diperiksa serta didokumentasikan oleh tim Kemenimipas.
“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris,” kata Sugiat.
Menurut Sugiat, pembongkaran tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Komisi XIII menerima informasi bahwa bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas. Pembangunannya juga disebut tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Selain persoalan status aset dan sumber pembiayaan, Sugiat menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai.
Meski DPR menyepakati pembongkaran, pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenimipas.
“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Rieke Minta Barang Bukti Diamankan
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta proses pembongkaran tidak dilakukan secara terburu-buru. Dia mengingatkan agar seluruh barang yang berkaitan dengan pemeriksaan terlebih dahulu diamankan.
Rieke menyebut sejumlah fasilitas di dalam bangunan, seperti pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, dan barang lainnya, harus didokumentasikan serta dicatat sebelum bangunan dibongkar.
“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga proses investigasi yang masih berlangsung serta memastikan barang-barang yang ditemukan tetap dapat digunakan sebagai bagian dari pemeriksaan.
Bangunan Tak Tercatat sebagai BMN
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan sejumlah fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.
Dari hasil sementara, bangunan tersebut disebut tidak dibangun menggunakan APBN dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi.
Kemenimipas masih menelusuri asal-usul pembangunan serta pemanfaatan bangunan tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui siapa saja yang pernah menggunakan fasilitas itu dan pihak yang membiarkan keberadaannya di dalam kompleks lapas.
Tak hanya bangunan yang disebut “apartemen”, tim pemeriksa turut mendalami sejumlah fasilitas lain. Di antaranya tempat kebugaran dan ruangan yang disebut dipersiapkan sebagai simulator golf.
Rudi mengatakan pemeriksaan terhadap fasilitas tersebut masih berlangsung, termasuk mengenai proses pengadaannya.
Ada Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Dari pemeriksaan sementara, Kemenimipas menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Meski demikian, Rudi belum menyebut pihak yang dianggap bertanggung jawab. Tim masih mencocokkan keterangan sejumlah pihak dengan dokumen dan barang bukti yang ditemukan.
“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” kata Rudi.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin. Penyampaian dilakukan setelah tim menyelesaikan analisis terhadap seluruh keterangan dan bukti.
Ombudsman Minta Bangunan Dirobohkan
Sebelumnya, Ombudsman RI meminta agar fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan Lapas Cibinong dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan perobohan bangunan tersebut merupakan salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemenimipas bersama Komisi XIII DPR RI. (AD)
Foto: Antara






