Ombudsman Siap Buka Temuan Lapas Cibinong ke DPR: Kami Punya Fakta Lapangan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan siap membeberkan hasil pengawasan terkait temuan fasilitas yang disebut menyerupai klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada DPR RI.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya memiliki sejumlah informasi dan fakta hasil pemeriksaan lapangan yang dapat disampaikan kepada DPR. Hal itu terutama kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman dan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” kata Syafrida dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Menurut Syafrida, Ombudsman juga siap berkoordinasi dengan DPR untuk memberikan informasi yang dibutuhkan. Langkah tersebut dinilai penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Ombudsman Jelaskan Tak Hadir di RDP Komisi XIII
Syafrida turut menjelaskan alasan Ombudsman tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9).
Dia mengatakan hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, Ombudsman belum menerima undangan resmi untuk menghadiri forum tersebut.
Ombudsman, kata Syafrida, tetap menghormati fungsi pengawasan yang dijalankan DPR RI. Hubungan kelembagaan antara kedua pihak dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujarnya.
Komisi II DPR Panggil Ombudsman
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjadwalkan pertemuan dengan Ombudsman pada Selasa (29/9). Pertemuan tersebut salah satunya membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Rifqinizamy mengatakan DPR ingin mendengar langsung fakta dan hasil pengawasan Ombudsman mengenai persoalan tersebut.
“Insyaallah besok jam 14.00 WIB Ombudsman kami panggil,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Senin (28/9).
Rifqinizamy juga menekankan bahwa Ombudsman diharapkan tidak hanya menangani persoalan berdasarkan kasus tertentu. Menurutnya, temuan di suatu wilayah seharusnya dapat menjadi bahan untuk memperbaiki sistem pelayanan publik secara lebih luas.
Dia mendorong agar hasil pengawasan Ombudsman dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret, termasuk dalam memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah.
“Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik,” ujarnya.
Komisi XIII Sebelumnya Bahas Temuan Lapas Cibinong
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin (28/9). Rapat tersebut membahas temuan Ombudsman mengenai adanya fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam rapat tersebut hadir Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya sebelumnya juga mengundang Ombudsman untuk memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Namun, Ombudsman tidak hadir dalam rapat tersebut. Willy menjelaskan undangan kepada Ombudsman harus melalui Komisi II DPR RI sebagai komisi yang menjadi mitra kerja lembaga tersebut.
Komisi XIII kemudian melanjutkan rapat dengan meminta penjelasan dari jajaran Ditjen Pemasyarakatan terkait tindak lanjut atas temuan Ombudsman.
Ombudsman sebelumnya mengungkap temuan dugaan adanya bangunan dengan fasilitas mewah di Lapas Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga mencatat adanya persoalan terkait akses pengawasan dan aspek keamanan di lingkungan lapas. (AD)
Foto: Dok. Ombudsman RI








