Tak Punya SLHS, 62 SPPG Program MBG di Tangerang Disetop Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 62 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang, Banten. Puluhan dapur tersebut disetop karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Koordinator BGN Kabupaten Tangerang Hijru Falahani mengatakan penghentian sementara berlaku sejak Senin (7/9/2026).

“Kurang lebih ada 62 SPPG yang saat ini ditutup sementara waktu, karena tidak memiliki dan belum mengurus SLHS,” kata Hijru Falahani di Tangerang, Sabtu (12/9/2026).

Dia menjelaskan, jumlah SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tangerang saat ini mencapai 378 unit. Dari jumlah tersebut, 62 SPPG harus menghentikan sementara kegiatan operasionalnya.

Menurut Hijru, sanksi tersebut masih dapat dicabut apabila pengelola SPPG bisa menunjukkan bukti pengurusan SLHS yang sah dan telah terverifikasi oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Kalau dapat menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah tentunya akan kembali diperbolehkan operasi atau pencabutan sanksi,” ujarnya.
Namun, BGN memberikan batas waktu kepada pengelola untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan SPPG belum memiliki SLHS, sanksi penghentian sementara dapat ditingkatkan menjadi penutupan permanen.

“Batas waktu, berdasarkan instruksi pusat 20 hari kalender kerja. Kalau lebih dari itu maka SPPG akan ditutup permanen,” kata Hijru.

BGN pun meminta seluruh pemilik dan pengelola SPPG yang terdampak segera mengurus SLHS melalui Dinas Kesehatan setempat.

Hijru mengingatkan pengurusan dokumen tersebut perlu segera dilakukan agar dapur MBG dapat kembali beroperasi sebelum batas waktu sanksi berakhir.

“Maka dari itu, apabila ingin aktif kembali harus segera mengurus SLHS sebelum batas waktu yang ditentukan habis,” pungkasnya. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup