3,5 Juta Siswa Sudah Daftar TKA 2026, Kemendikdasmen Ingatkan Sekolah Tak Tunda

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mematangkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat tahun 2026. Hingga 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 3.559.610 siswa telah melakukan pendaftaran.

Informasi mengenai mekanisme pendaftaran hingga kesiapan sekolah dibahas dalam Webinar Sapa Pendidikan yang digelar Kemendikdasmen. Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi satuan pendidikan untuk memahami tahapan pendaftaran, pemutakhiran data peserta, hingga persiapan teknis pelaksanaan TKA.

Pendaftaran TKA 2026 masih berlangsung dan dijadwalkan ditutup pada 27 September 2026. Pemerintah mengimbau sekolah tidak menunggu hingga mendekati batas akhir untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Pelaksanaan TKA sendiri akan berlangsung dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada 26-29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua berlangsung 2-5 November 2026.

“TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan,” ujar Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, dalam keterangan yang diterima Rabu (2/9/2026).

TKA Digelar Empat Hari

Kepala BKPDM Toni Toharudin menjelaskan peserta yang mengikuti TKA 2026 harus menjalani seluruh rangkaian ujian sesuai jadwal gelombang yang telah ditentukan.

“Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” kata Toni.

Meskipun tidak menjadi syarat kelulusan, hasil TKA memiliki sejumlah fungsi dalam proses pendidikan. Salah satunya dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Selain itu, hasil TKA juga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi.

Sekolah Diminta Pastikan Data Siswa Valid

Dalam webinar tersebut, Kemendikdasmen mengingatkan satuan pendidikan agar memastikan seluruh data peserta telah diperbarui sebelum proses pendaftaran ditutup.

Tahapan pendaftaran dimulai dari operator sekolah melakukan impor biodata siswa ke laman TKA. Setelah itu, sekolah mencetak surat pernyataan, menginput keikutsertaan peserta beserta pilihan mata pelajaran, hingga masuk dalam proses Daftar Nominasi Sementara (DNS).

Selanjutnya dilakukan finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan penyusunan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Validitas data menjadi salah satu aspek penting karena masih ditemukan sejumlah persoalan atau data residu peserta didik. Di antaranya NISN kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan database Dukcapil, data ganda, hingga siswa yang belum tercatat dalam rombongan belajar kelas akhir.

Kemendikdasmen menyediakan sejumlah mekanisme penyelesaian sesuai jenis permasalahan, termasuk melalui Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) maupun pengajuan menggunakan dokumen pendukung.

Siswa yang datanya masih berstatus residu tetap dapat didaftarkan dan mengikuti ujian. Namun, apabila data belum dinyatakan valid hingga pelaksanaan ujian susulan, penerbitan hasil TKA dapat ditahan sampai proses validasi selesai.

NISN Bermasalah Harus Diajukan Operator

Kemendikdasmen juga menjelaskan mekanisme bagi peserta didik jenjang menengah yang mengalami kendala NISN kosong dalam proses integrasi dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dalam kondisi tersebut, penerbitan NISN tidak dapat dilakukan secara otomatis. Operator sekolah harus mengajukan penerbitan dengan mengunggah hasil pemindaian ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Khusus madrasah, data Kementerian Agama menunjukkan sekitar 534 ribu siswa kelas 12 telah dialirkan ke sistem TKA. Dari jumlah tersebut, sekitar 412 ribu siswa telah memiliki data yang dinyatakan valid.

Operator madrasah diminta memastikan seluruh siswa kelas 12 telah masuk dalam rombongan belajar aktif pada semester berjalan. Guru pengampu mata pelajaran juga harus ditetapkan dalam rombel tersebut agar status pembelajaran siswa dapat terbaca aktif oleh sistem.

Keaktifan rombel menjadi salah satu faktor penting agar data siswa madrasah dapat mengalir dengan baik ke sistem TKA.

Dana BOS Bisa Dipakai untuk TKA

Selain persoalan data, Kemendikdasmen turut menjelaskan dukungan pembiayaan pelaksanaan TKA.

TKA masuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada Dana BOS Reguler. Karena itu, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi TKA.

Penggunaan dana BOS antara lain dapat mencakup pencetakan kartu peserta dan kegiatan simulasi.

Satuan pendidikan juga diperbolehkan menyewa perangkat atau device untuk menunjang pelaksanaan TKA. Namun, penggunaan anggaran tersebut tetap harus mengikuti tata kelola keuangan yang berlaku.

Karena BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pembayaran honorarium maupun penyewaan perangkat harus memperhatikan ketentuan serta standar harga pemerintah daerah setempat. Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan masing-masing.

Muhammad Yusro kembali menegaskan TKA bukan instrumen untuk menentukan kelulusan siswa.

“Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan. Namun, hasil TKA sangat berguna sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP serta bahan pertimbangan seleksi mandiri perguruan tinggi,” ujarnya. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup