OJK Gencarkan Edukasi Keuangan Usai Terima 77 Laporan Aktivitas Ilegal di Papua Barat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 77 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya sepanjang Januari-Juni 2026. Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman mengatakan laporan tersebut diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Rinciannya, terdapat 72 laporan mengenai pinjol ilegal dan lima laporan terkait investasi ilegal.

“Papua Barat ada 47 laporan pinjol dan lima laporan investasi ilegal, sedangkan Papua Barat Daya terdapat 25 laporan pinjol,” kata Budi di Manokwari, Sabtu (22/8/2026).

Budi mengingatkan angka laporan tersebut tidak serta-merta menggambarkan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi. Sebagian masyarakat kemungkinan belum mengetahui kanal pengaduan, terlambat melapor, atau memilih tidak melaporkan ketika menjadi korban.

Lebih dari 1.000 Laporan Penipuan

Selain laporan aktivitas keuangan ilegal, data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat terdapat 1.033 laporan penipuan transaksi keuangan dari dua provinsi tersebut.

Data periode 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026 itu terdiri atas 505 laporan dari Papua Barat dan 528 laporan dari Papua Barat Daya.

Budi meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan segera mengambil tindakan dengan menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran.

“Begitu jadi korban, masyarakat segera hubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk minta pemblokiran dan lapor melalui IASC dengan bukti transaksi yang lengkap,” ujarnya.

OJK Ingatkan Prinsip Legal dan Logis

Untuk menghindari jeratan investasi ilegal maupun penipuan keuangan, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip legal dan logis sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Prinsip legal berarti masyarakat harus memastikan produk dan penyelenggaranya telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Masyarakat juga diminta memastikan pihak yang menawarkan produk benar-benar mewakili penyelenggara yang memiliki izin.

Sementara prinsip logis berkaitan dengan kewajaran manfaat, imbal hasil, biaya, hingga kemudahan yang ditawarkan. Masyarakat diminta waspada apabila suatu penawaran memberikan keuntungan yang tidak masuk akal.

Pengaduan aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK, termasuk sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan

OJK juga terus memperluas edukasi keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk memperkecil kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan.

Hingga Juli 2026, sebanyak 70 kegiatan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) telah digelar. Kegiatan tersebut menjangkau 400.803 peserta yang berasal dari berbagai kelompok, mulai dari pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, pekerja informal, aparatur pemerintah hingga komunitas masyarakat.

“Tantangannya adalah mengubah akses menjadi penggunaan yang produktif, aman, dan bertanggung jawab,” kata Budi.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat literasi keuangan di Papua Barat tercatat 41,60 persen. Sementara tingkat inklusi keuangannya sudah mencapai 86,75 persen.

Artinya, terdapat kesenjangan 45,15 poin persentase antara tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan dan akses mereka terhadap layanan keuangan.

Kesenjangan serupa juga terlihat di Papua Barat Daya. Indeks literasi keuangan di provinsi tersebut berada di angka 56,16 persen, sedangkan inklusi keuangannya mencapai 93,20 persen. Selisih keduanya mencapai 37,04 poin persentase.

“Tingginya inklusi keuangan belum menggambarkan masyarakat benar-benar paham produk dan layanan keuangan yang digunakan,” pungkas Budi. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup